PURBALINGGA, Cakram.net – Kabupaten Purbalingga berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menduduki peringkat kedelapan dalam kategori Kabupaten Informatif di Jawa Tengah pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2024 di Hotel Patrajasa Kota Semarang, Senin 9 Desember 2024 malam.
Wakil Bupati Purbalingga H Sudono menerima secara langsung penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
“Selamat Purbalingga dinilai berhasil meningkatkan aksesibilitas informasi, memberikan layanan informasi yang transparan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Wabup Sudono.
Menurutnya penghargaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga Jiah Palupi menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Purbalingga akhirnya pecah telor, Kabupaten Purbalingga bisa masuk peringkat delapan Kabupaten Informatif dengan nilai 96.19,” kata Jiah.
Ia berharap prestasi yang ditorehkan di penghujung tahun 2024 ini bisa melecut semangat bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana untuk bisa kian meningkatkan kinerjanya, sehingga keterbukaan informasi publik di Purbalingga akan semakin baik.
Sementara itu, Sekda Pemprov Jateng Sumarno mengajak PPID untuk bisa lebih informatif kepada masyarakat.
Menurutnya, aparatur sipil negara harus bisa lebih menghargai masyarakat, khususnya kepada mereka yang berani memberi masukan atau kritik.
“Kita tidak boleh antikritik dan antimasuka. Karena kritik dan masukan itu penting bagi perbaikan kita ke depannya,” ujarnya.
Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro mengatakan, KIP Award adalah ajang tahunan yang menilai keterbukaan informasi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa indikator yang dinilai antara lain pengelolaan layanan informasi publik, keaktifan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta keterlibatan masyarakat.(*)