Gandeng 24 LBH/OBH, Pemkot Yogyakarta Berikan Perlindungan Hukum Warga Miskin

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggandeng 24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta agar mereka mendapat kepastian hukum.

Hal ini diwujudkan dengan penandatangan kerjasama antara Pemkot Yogyakarta yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono dengan perwakilan dari tiap LBH atau OBH.

Yunanto mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta agar mereka mendapatkan akses keadilan.

“Ini juga merupakan komitmen Pemkot Yogyakarta untuk menjamin penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Yogyakarta dilaksanakan secara merata,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menambahkan bahwa kerjasama dengan LBH atau OBH sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *