Wagub menyatakan, Pemprov Jateng mendukung penuh upaya mewujudkan pesantren ramah anak, salah satunya dengan membuat payung hukum berupa Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pesantren. Dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang pesantren, juga perlu dimasukkan bahasan mengenai pesantren ramah anak.
“Harus kita masukan aturan-aturan bagaimana menuju pesantren ramah anak,” ujarnya.
Gus Yasin membeberkan, berdasarkan data Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Tengah, pada 2025 tercatat ada sebanyak 5.364 lembaga pesantren dengan jumlah santri mencapai 520.014 orang.
Dengan banyaknya jumlah pesantren tersebut, kata wagub, butuh kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkan pesantren ramah anak, termasuk dengan para pegiat sosial.
“Ini harus dikolaborasikan dan pegiat-pegiat ini, harus diajak supaya menjadi utuh penanganannya di pesantren-pesantren,” pungkasnya.
Meski begitu, lanjut Gus Yasin, sebenarnya di pondok pesantren juga sudah diajarkan bagaimana mendidik anak, memberikan kasih sayang kepada anak, maupun pendampingan kepada anak. (*)
