UNGARAN, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang karyawan bank milik pemerintah berinisial KFA dan RCS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR (kredit usaha rakyat) dan Kupedes (kredit umum pedesaan). Kedua tersangka memprakarsai pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di bank plat merah tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan hasil audit dari pihak bank. Dari laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap RCS dan KFA.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RCS dan KFA sebagai tersangka. Tersangka selaku pemrakarsa kredit terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank plat merah tahun 2021-2023,” jelas Fahmi di kantornya, Senin 17 Maret 2025.
Fahmi menjelaskan tersangka KFA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes terhadap 71 debitur, dengan rincian pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Rp2.303.119.576.
Sedangkan tersangka RCS, lanjutnya, diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes terhadap 91 debitur, dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Rp1.585.516.693.
