“Modus yang dilakukan kedua tersangka sama. Yakni berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif,” bebernya.
Fahmi menyebutkan, total kerugian yang dialami pihak bank akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp3.554.776.267.
“Uang yang digunakan tersangka KFA sebesar Rp2.302.119.576 dan telah dikembalikan Rp292.130.271, sedangkan uang yang digunakan tersangka RCS sebesar Rp1.585.516.693 telah dikembalikan Rp41.729.731,” ungkapnya.
Fahmi mengatakan, tindakan kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama dua puluh hari guna mempermudah pemeriksaan dan penuntutan nanti,” ujarnya. (rbd)
