SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro Rakyat

SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit. Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan,  dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah. Hal ini sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota.

“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, dilansir dari semarangkota.go.id, Jumat 21 Maret 2025.

Agustina mengungkapkan, Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kemudian pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250.000.000.

“Di samping itu, Kami (Pemkot Semarang,red) memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *