REMBANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan 17 desa, sebagai lokasi prioritas (lokus) penanganan stunting pada 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Kabupaten Rembang, Sigit Purwanto menyampaikan, penetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat intervensi di desa-desa prioritas, guna menurunkan angka stunting secara lebih efektif.
Disampaikan, pemilihan desa lokus dilakukan oleh TPPS kecamatan, berdasarkan lima referensi desa yang diajukan oleh TPPS kabupaten.
“Penentuan lokus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah keluarga berisiko stunting, jumlah kasus stunting, serta prevalensi stunting. Selain indikator utama, pertimbangan lain dalam penetapan lokus, meliputi ketersediaan air minum, sanitasi, serta pelayanan kesehatan esensial,” jelasnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabuu 23 April 2025.
Adapun 17 desa yang ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting 2026 adalah Desa Ronggomulyo (Kecamatan Sumber), Karangasem (Bulu), Sambongpayak (Gunem), Ukir (Sale), Temperak dan Kalipang (Sarang), Kedungringin (Sedan), Megal (Pamotan), Jatimudo (Sulang), Sendangagung (Kaliori), Sudan dan Sendangmulyo (Kragan), Waru dan Tireman (Rembang), Sendangmulyo (Sluke), Tuyuhan (Pancur), dan Dorokandang (Lasem).
