SEMARANG, Cakram.net – Selain membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, pemutihan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor juga berimbas positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak digulirkannya program tersebut, pada 8 April hingga 10 April, Rp28 miliar telah dibayarkan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, nominal itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum ada kebijakan pemutihan tersebut.
“Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari dapatkan Rp28 miliar lebih,” kata Ahmad Luthfi, Kamis 10 April 2025.
Peningkatan itu berasal dari masyarakat yang sebelumnya belum membayar pajak, namun kini bergegas menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak setelah adanya program ini. Ada euforia dari masyarakat, karena ada tunggakan 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun, kini terbayar lunas.
Pendapatan Asli Daerah Pemprov Jateng dimungkinkan bisa terus bertambah dari sektor ini karena program akan bergulir hingga 30 Juni 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
