PURBALINGGA, CAKRAM.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Desember 2024 hingga Mei 2025.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat, Kamis 19 Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak kejahatan.
Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, memimpin langsung jalannya pemusnahan.
Ia menegaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah diproses secara hukum hingga tuntas.
“Barang yang memiliki nilai ekonomi sudah dilelang. Sementara barang-barang yang hari ini dimusnahkan telah ditetapkan untuk dihancurkan sesuai ketentuan hukum,” kata Agus.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.
Di antaranya adalah kasus narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam, hingga tindak pidana kesusilaan.
“Total terdapat 1,27 gram tembakau sintetis dari satu perkara, serta 36,17 gram sabu-sabu dari lima perkara,” ujar Syaiful dalam laporannya.
