Selain itu, ribuan butir obat-obatan terlarang juga turut dihancurkan, di antaranya 1.040 butir Tramadol, 3.415 butir Hexymer, 2.255 butir Yarindo, serta berbagai jenis obat penenang seperti Alprazolam, Diazepam, dan Lorazepam.
Obat-obatan ini mayoritas berasal dari perkara penyalahgunaan obat.
Barang bukti dari kasus minuman keras (miras) juga ikut dimusnahkan, terdiri dari 16 botol miras dari tiga perkara.
Enam senjata tajam berupa golok, celurit, dan sabit juga dihancurkan untuk mencegah potensi penggunaan dalam tindak kekerasan dan kriminal.
Dalam perkara kesusilaan, sebanyak 30 potong pakaian yang menjadi barang bukti juga ikut dimusnahkan.
Pakaian tersebut berkaitan dengan kasus-kasus pencabulan yang telah diputus pengadilan.
“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” tegas Syaiful.
Selain barang-barang utama, Kejari Purbalingga juga memusnahkan 97 item barang bukti lainnya, seperti sandal, pipet kaca, helm, flashdisk, tas, toples kaca, plastik klip, kunci ring, rokok, ballpoint, dan kotak kaleng bekas.
Barang-barang ini umumnya berkaitan dengan perkara narkotika dan kejahatan lainnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari.
“Kami mengapresiasi kerja keras aparat dalam menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap warga Purbalingga,” ucapnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.(sm)
