Meski demikian, Pemerintah Kota Sematang tetap berkomitmen untuk menjamin hak warga atas akses layanan kesehatan yang layak dan merata.
“UHC ini bisa jadi solusi warga yang terdampak, jadi yang tidak lagi terdaftar atau non aktif, bisa dapat jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan layanan segera,” jelasnya.
Selain itu, data peserta nonaktif tersebut juga masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ada di Dinas Sosial. “Jika memenuhi kriteria dan kuotanya tersedia, mereka bisa kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran,” ungkapnya.
Dia juga meminta masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Jika terdapat perubahan atau penonaktifan, warga diminta segera melapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Adapun Pemkot sendiri memiliki Program Semarang Sehat yang dicanangkan Wali Kota, Agustina Wilujeng dan Wakil Wali Kota, Iswar Aminuddin yakni pemerataan layanan kesehatan.
