SEMARANG, Cakram.net – Regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2026, saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh pemerintah pusat. Kajian itu salah satunya melalui survei di 11 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.
“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/ kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz, seusai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa 8 Juli 2025.
Dia berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ini, sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang. Tidak hanya untuk upah minimum 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.
“Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga,” jelas Aziz.
