Kendati begitu, terdapat syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Syaratnya, pendapa hanya bisa digunakan untuk hajatan resepsi pada hari Minggu dengan jumlah tamu maksimal 750 orang, serta tidak diperbolehkan ada aktivitas jual beli atau sponsorship produk.
Untuk prosedurnya, pemohon wajib mengajukan izin tertulis kepada Bupati Temanggung dengan tembusan kepada Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Temanggung.
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP, formulir permohonan, surat pernyataan bermaterai, rundown kegiatan, serta layout acara. Kemudian, surat izin paling lambat diajukan dua bulan sebelum pelaksanaan acara.
Selain itu, survey lokasi dilakukan bersama tim dari Bagian Umum Setda, dan izin resmi akan diterbitkan maksimal H-14 sebelum hajatan berlangsung. Untuk persiapan resepsi dapat dilakukan sehari sebelum acara mulai pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaksanaan kegiatan diperbolehkan pada pukul 09.00–21.00 WIB.
Program Pendapa Manten ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, sekaligus menghadirkan suasana berkesan bagi pengantin tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk tempat.
