“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, perlunya sinergi antarpihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.
“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/ kota, namun koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.
“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan, agar ada kepastian,” tandasnya. (*)
