UNGARAN, Cakram.net – Kantor Bea Cukai Semarang dan Pemkab Semarang melakukan pemusnahan lebih dari 3,9 juta batang rokok ilegal, di Alun-alun Bung Karno Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 22 Oktober 2025. Rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Semarang dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Pemusnahan rokok ilegal dihadiri Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening dan jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang. Hadir pula Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Anang Sukoco dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Semarang.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal secara rutin terus dilakukan dari tahun ke tahun. Di tahun 2025, dari Januari hingga Oktober sudah melakukan 167 penindakan.
“Untuk memberikan efek jera, 10 kasus kita naikkan ke penyidikan. Tujuh kasus di antaranya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ada 13 tersangka,” ungkapnya usai pemusnahan rokok ilegal di Alun-alun Bung Karno.
Syuhadak meyebutkan, selama kurun waktu Januari-Oktober total ada 25 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Rokok tanpa pita cukai tersebut sudah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara yang tujuannya untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
