Dana TKD Dipangkas Rp 174,3 Miliar, Pemkab Temanggung Rasionalisasi Rancangan APBD Tahun 2026

TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan rasionalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan mengatakan, rasionalisasi diperlukan, sebab ada perubahan Transfer ke Daerah (TKD) yang sangat signifikan atas keluarnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi TKD 2026.

“Berdasar surat tersebut, komposisi alokasi pendapatan TKD dari pemerintah pusat menjadi Rp1.357.488.571.000. atau berkurang Rp174.369.217.000. Prediksi awal dana TKD sebesar Rp1.531.857.788.000,” katanya, pada penyampaian pengantar nota keuangan RAPBD 2026 di Sidang Paripurna DPRD pada Selasa 11 November 2025.

Bupati menyampaikan, perincian TKD yang diterima adalah Dana Desa Rp205,1 miliar atau berkurang Rp33,7 miliar, dana bagi hasil Rp6,71 miliar berkurang Rp11,63 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 833,7 miliar, berkurang Rp36,01 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp26,37 miliar berkurang Rp14,2 miliar dan Dana Alokasi Khusus non fisik Rp285,4 miliar, berkurang Rp16,855 miliar.

Agus mengemukakan, RAPBD yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas setelah memperhitungkan alokasi TKD dan rumusan kebijakan adalah anggaran pendapatan sebesar Rp1,916 triliun atau berkurang Rp112,5 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp415,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,500 triliun. Anggaran belanja Rp2,122 triliun dan pembiayaan daerah Rp200,8 miliar. Pembiayaan daerah ini, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Rp76,8 miliar atau berkurang Rp86,6 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp130 miliar. Sedangkan pengeluaran daerah Rp 0.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *