YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Tuwanggana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat di tingkat lokal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan urusan keistimewaan guna mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, sejahtera, dan tertib sosial.
“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 14 November 2025.
Rihari menambahkan, Raperwal tersebut menjadi tindak lanjut atas terbitnya Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 yang menegaskan peran Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program keistimewaan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa Pemkot akan segera menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus LPMK pada akhir November mendatang, seiring dengan dikukuhkannya kepengurusan Tuwanggana oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
