Pengelolaan Sampah Organik di Kota Yogyakarta Diselesaikan di Tingkat Kelurahan Mulai 2026

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pengelolaan sampah organik di Kota Yogyakarta akan sepenuhnya diselesaikan di tingkat kelurahan mulai 2026. Kebijakan tersebut menjadi fokus utama rapat koordinasi pengelolaan sampah yang digelar di Ruang Bima Balai Kota, Senin 15 Desember 2025.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menegaskan bahwa unit pengelolaan sampah (UPS) tidak lagi menerima sampah organik, sehingga seluruh wilayah harus menyiapkan sistem pengelolaan mandiri. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai potensi di tingkat kelurahan, termasuk meeting point para penggerobak sampah.

“Tahun 2026 UPS sudah tidak menerima sampah organik. Maka sampah organik harus selesai di kelurahan. Kita manfaatkan meeting point penggerobak, dan setiap penggerobak kita dorong memiliki satu biopori untuk mengelola sampah organik,” ujar Hasto, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi sampah organik, baik basah maupun kering, yang masuk ke depo maupun UPS. Untuk sampah organik kering yang masih dapat dimanfaatkan, pemilahan tetap dilakukan dan dikumpulkan di satu titik, seperti Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) atau kantor kelurahan, sebelum dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sampah organik kering masih bisa dipilah dan dikumpulkan di satu titik. Nanti DLH yang akan menjemput. Yang penting tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke depo. Saya yakin kalau sampah itu terpilah volume yang sampai ke hilir akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *