Tekan Kecelakaan Kerja di Jateng, Taj Yasin Minta Perusahaan Genjot Pembudayaan K3

“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” ujar Gus Yasin, sapaan Taj Yasin.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Karenanya, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja.

Gus Yasin membeberkan, secara umum perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan, sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama karena banyak yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap wagub.

Melalui momentum Bulan K3 2026, pihaknya berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *