BATANG, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang berhasil memfasilitasi pengembalian dana sebesar Rp7.305.325.191,00 atau setara dengan 4.441.914 kWh, hasil kelebihan pembayaran tagihan listrik oleh Pemerintah Kabupaten Batang kepada PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan. Proses pengembalian tersebut berlangsung di Aula Kejari Batang, Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembayaran tagihan listrik Pemkab Batang pada tahun anggaran 2022 hingga September 2024. “Nominal tersebut diperoleh berdasarkan temuan penyelidikan yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran akibat keterlambatan dalam validasi ID pelanggan, yang berakibat pada pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Raymond Ali, dilansir dari batangkab.go.id.
Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 yang terbit pada 4 September 2024. Meskipun temuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi, hal ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Karena ini merupakan pelanggaran administratif, maka solusi yang diambil adalah dengan mengembalikan kerugian keuangan daerah. Dana yang telah dikembalikan kemudian disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang,” jelasnya.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Batang atas upayanya dalam menjaga keamanan aset dan keuangan daerah.
