Viral di Medsos Bawa Celurit, Dua Pelaku Tawuran Ditangkap Polres Semarang

UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang berhasil menangkap dua pelaku tawuran yang viral di media sosial, setelah mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Tawuran melibatkan dua kelompok yang semula sepakat untuk bertarung satu lawan satu tanpa senjata tersebut terjadi di wilayah Gembongan Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, pada Selasa 10 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan tawuran ini berawal dari saling tantang antara kedua kelompok melalui Instagram. “Mereka awalnya sepakat untuk bertarung tanpa senjata, hanya duel satu lawan satu. Namun, salah satu kelompok mengingkari kesepakatan dan membawa celurit besar,” ujarnya dalam koferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu 18 Februari 2026.

Setelah peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman yang beredar dan keterangan saksi. Pada Jumat 13 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dari 12 orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Ibtihal Labib (20), warga Kuwarasan, Kecamatan Jambu, dan seorang pelaku anak berinisial RAA (17), warga Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

Selain celurit besar, kata Kasatreskrim, polisi juga menyita dua sepeda motor dan senjata tajam lainnya yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah tersangka. “Saat kami geledah, para pelaku sedang pesta minuman keras,” tambah Bodia.

Meskipun dua pelaku utama telah ditahan, Bodia menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut. “Kami masih mengidentifikasi kelompok lawan yang terlibat. Tawuran ini melibatkan dua kelompok, jadi proses penyelidikan saling terkait,” katanya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *