AKP Bodia menyampaikan, kepolisian tidak hanya memproses hukum para pelaku, tetapi juga memberikan pembinaan terhadap anggota kelompok yang terlibat tawuran. Mereka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor di Mapolres Semarang dan akan dibina oleh Dinas Sosial serta Dinas PPPA dan KB Kabupaten Semarang.
“Kami yakin para pelajar ini masih memiliki masa depan yang cerah, dan kami ingin membantu mereka agar tidak terjerumus lebih jauh. Kami juga mengimbau orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” ujar Bodia.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Ibtihal Labib dijerat pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan tersangka RAA dijerat pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara Kasi Kurikulum dan Kesiswaan (Kursis) Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nurmala yang hadir dalam konferensi pers menekankan kepedulian dan peran orang tua sangat penting untuk megawasi pergaulan anaknya. “Jangan dibiarkan begitu saja, anak tetap harus diawasi. Karena masa depan anak-anak masih panjang,” katanya.
Dewi Nurmala menyampaikan, pihaknya mengikuti proses hukum terhadap pelajar yang terlibat tawuran. “Sekolah akan melakukan tindakan tegas terhadap anak-anak yang melakukan tindakan melanggar hukum. Sanksi paling berat, anak akan dikembalikan ke orang tua, tapi kami preventif dulu dengan melakukan pembinaan,” ujarya. (rbd)
