UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melepas hak atas sejumlah aset daerah guna menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV jalur Ungaran – Pedan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan antara Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro—mewakili Bupati H. Ngesti Nugraha—bersama Manajer PLN UPP JBT 4, Ainanto Nindyo, di Ruang Rapat Bupati Semarang, Senin 9 Maret 2026.
Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, terdapat tujuh titik aset daerah yang terdampak langsung oleh pembangunan tapak menara (tower) listrik tersebut.
“Ada enam bidang sawah dan satu jalan lingkungan yang dilepaskan. Total luas lahan mencapai 2.868 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zaenal Arifin.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa titik strategis, yakni di Kelurahan Candirejo dan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat. Kemudian di Kelurahan Bergas Lor dan Kelurahan Wujil (berupa jalan lingkungan), Kecamatan Bergas.
Zaenal menegaskan, dana ganti rugi tersebut akan dialokasikan kembali untuk membeli tanah pengganti. Khusus untuk infrastruktur di Wujil, pemerintah memberikan perhatian ekstra. “Kami prioritaskan pembangunan jalan baru sebagai pengganti, karena itu merupakan akses vital masyarakat,” tambahnya.
