Lindungi Anak dari Bahaya Digital, Pemkab Purbalingga Dukung Larangan Medsos di Bawah 16 Tahun

PURBALINGGA, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Langkah ini dinilai menjadi salah satu kebijakan paling strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan era digital dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan sistem perlindungan anak di Purbalingga sebenarnya telah berjalan cukup baik, terbukti dengan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat madya. Namun, ia menegaskan masih diperlukan penguatan agar perlindungan semakin komprehensif.

“Predikat madya yang diraih menunjukkan bahwa Kabupaten Purbalingga telah memiliki sistem perlindungan anak yang cukup baik dan terstruktur, namun masih diperlukan peningkatan agar dapat mencapai tingkat nindya atau utama,” ujarnya dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang rapat DPRD, Selasa 17 Maret 2026.

Selain penguatan sistem, perhatian juga diarahkan pada ancaman di ruang digital. Pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat kaitan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai langkah preventif.

“Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun  tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring tertentu,” tegas Bupati.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *