Terpisah, salah satu pelaku UMKM dampingan Dinperindagkop UKM Kota Yogyakarta, Sumandari dengan produknya Gendhis NR yang menjual gula jawa aneka rasa dan jamu tradisional, menceritakan dirinya telah mengantongi berbagai perizinan usaha sejak tahun 2020.
Ia mengatakan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sertifikasi halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat membantu dalam mengembangkan usahanya. “Sejak 2020 saya sudah memiliki NIB, P-IRT, halal, sampai HKI. Dengan adanya izin itu produk kami lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah untuk dipasarkan,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan izin usaha juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk mengikuti berbagai kegiatan pameran, pemasaran, hingga kerja sama dengan berbagai pihak.
Sumandari berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. (*)
