Selama ini, pemerintah pusat seringkali menggunakan standar rasio (misal 1 guru berbanding 30 siswa) untuk menilai kecukupan pengajar. Namun, Arief menilai logika matematika itu mustahil diterapkan di lapangan. Baginya, pendidikan bukan soal angka, tapi soal kehadiran fisik di tiap ruang kelas.
“Nggak bisa menghitung kekosongan guru pakainya rasio. Di Batang kalau dihitung pakai rasio itu 1 banding 17. Tapi apa siswanya di Kalitengah sana yang cuma dua anak harus pindah ke kota. Jangan-jangan dari Batang pindah ke Blado saja sudah nggak mungkin,” jelasnya.
Sarjana Mengajar dan Kelas Rangkap
Untuk menambal lubang yang ada, Disdikbud Batang terpaksa melakukan manuver darurat. Di tingkat SD, sistem pembelajaran kelas rangkap mulai diterapkan. Sementara di SMP, guru dituntut mengajar berbasis rumpun ilmu, bukan lagi terpaku pada mata pelajaran (mapel) spesifik.
Harapan besar kini diletakkan pada rencana program “Sarjana Mengajar”. Program ini dirancang untuk mewadahi para lulusan baru (fresh graduate) yang ingin berbakti sekaligus mencari jam terbang. “Sarjana Mengajar itu bentuk hubungan sekolah dengan lulusan yang berminat membaktikan dirinya dan mencari pengalaman. Sehingga tidak ada kaitan dengan kepegawaian,” terang Arief.
Meski begitu, satu kerikil tajam masih mengganjal, yakni soal upah. Dengan adanya larangan pemberian honor bagi tenaga non-ASN baru, Pemkab Batang kini tengah memutar otak mencari celah legal agar para “pengabdi” ini tetap mendapatkan apresiasi yang layak.
“Kita masih mencari cara bagaimana ada program itu tapi mereka bisa kita beri upah. Lha sing sah (yang sah) sejauh ini kan memang tidak boleh ada lagi honor. Makanya masih cari-cari caranya,” pungkasnya. (*)
