DPRD Purbalingga Kawal Implementasi Perda Trantibumlinmas di Mrebet dan Karanganyar

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, menambahkan bahwa kecamatan kini memiliki peran lebih besar melalui keberadaan Kasi Trantibum. “Kecamatan tidak hanya sebagai wilayah administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan terkait perda ini. Artinya, kecamatan harus benar-benar memahami dan melaksanakan amanat perda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keteladanan aparatur sipil negara dalam mendukung ketertiban. “ASN wajib menaati kode etik dan disiplin. Perilaku ASN menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga tertib ASN harus dimulai dari lingkungan kerja masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Purbalingga, Raditya Widayaka, menegaskan kondisi ketenteraman dan ketertiban memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. “Kondusif atau tidaknya suatu wilayah sangat berpengaruh. Jika wilayah aman dan tertib, maka kepercayaan investor meningkat dan membuka peluang kerja bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli dan pembinaan, termasuk pengawasan disiplin ASN. “Kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan ASN tidak berada di tempat yang tidak semestinya saat jam kerja. Ini bagian dari menjaga etika dan disiplin,” ujarnya.

Melalui penguatan implementasi Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman, sehingga aktivitas masyarakat berjalan lancar, iklim investasi semakin kondusif, serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *