Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, melaporkan bahwa selain 145 PNS yang resmi terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2026, terdapat enam PNS alumni IPDN dan STTD yang turut mengikuti pengambilan sumpah janji.
“Satu orang di antaranya mengikuti acara secara daring karena sedang menjalani Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Satpol PP di Bogor,” jelas Wenny.
Menanggapi instruksi Bupati terkait pelanggaran disiplin, Wenny mengungkapkan pihaknya telah mengambil tindakan tegas sepanjang tahun 2026. Ia mengonfirmasi terdapat satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus asusila.
“Hukuman disiplin kami terapkan secara ketat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga berlaku bagi PPPK,” katanya. (rbd)
