Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam proses penataan kawasan tersebut, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar penertiban dan penataan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat yang terdampak.
“Dengan mengedepankan dialog dan solusi yang bijak, diharapkan proses penataan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga kondusivitas, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tandasnya. (*)
Halaman: 1 2
