Sumarno menjelaskan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sudah mengatur terkait larangan ODOL. Namun implementasinya sampai saat ini masih sulit. Maka, kebijakan Zero ODOL tahun 2027 sangat baik. Walakin, sosialisasi dan public hearing tersebut perlu dilakukan, agar kebijakan dapat membahagiakan semua pihak.
Sumarno juga menyampaikan tentang efektivitas jembatan timbang, sebagaimana disinggung oleh Ahmad Luthfi saat audiensi. Saat ini kewenangan jembatan timbang ada pada pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah provinsi. Sejak peralihan kewenangan itu, hal yang membuat efektivitas jembatan timbang tidak maksimal adalah soal sumber daya manusia (SDM).
“Setiap jembatan timbang kalau bisa punya gudang yang besar. Kalau ada truk ODOL langsung bongkar muatan, lalu untuk efek jeranya sewa gudang dibuat mahal,” katanya.
Sementara itu, Deputi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu mengatakan, sudah ada sembilan rencana aksi untuk implementasi Zero ODOL 2027. Saat ini rancangan Perpres tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden, sebelum diterbitkan.
Kemenko IPK juga mendorong agar menciptakan ekosistem logistik zero ODOL, mulai dari hulu hingga hilir. (*)
