Tambah 9 Trash Barrier, Cara Pemkot Yogyakarta Percepat Pembersihan Sampah di Sungai

Untuk mendukung upaya tersebut, DLH Kota Yogyakarta juga menerjunkan 60 petugas kebersihan sungai atau ulu-ulu yang setiap hari melakukan pembersihan di empat sungai. Pemantauan trash barrier dilakukan setiap hari kerja, sedangkan pembersihan sampah dilakukan minimal dua kali dalam sepekan.

Menurut Rajwan, pemasangan trash barrier merupakan salah satu inovasi dalam pola pembersihan sungai agar proses penanganan sampah lebih cepat dan efisien. Sampah yang tertangkap kemudian dipilah, ditimbang, dicatat, dikeringkan, dan selanjutnya dibawa ke unit pengolahan sampah untuk dikelola lebih lanjut.

Upaya ini menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya air yang terus diperkuat Pemkot Yogyakarta melalui berbagai kebijakan dan program. Di antaranya penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, optimalisasi pengelolaan limbah dilakukan melalui peningkatan infrastruktur IPAL terpadu, IPAL komunal, dan tangki septik komunal. Penataan kawasan bantaran sungai juga terus dilakukan melalui Gerakan M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali).

Rajwan menyampaikan, secara rutin pihaknya melakukan pemantauan kualitas air sungai, saluran irigasi, embung, air tanah, hingga mata air, termasuk inventarisasi sumber pencemar melalui pemantauan saluran drainase dan outlet IPAL komunal yang bermuara ke sungai.
Partisipasi masyarakat terus didorong melalui Gerakan Bersih Sungai (GBS). Selain itu, diharapkan aktif dalam pengawasan dan pemantauan kondisi sampah pada trash barrier di lingkungan masing-masing.

“Harapannya juga masyarakat Kota Yogyakarta semakin sadar untuk tidak membuang sampah ke sungai,” tambahnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *