Anak, Sang Penakluk Pesohor

Case 2
Pada kesempatan lain, seorang pesohor datang dengan persoalan yang berbeda.
Bukan perkara pidana.

Melainkan perebutan hak asuh anak setelah perceraian.

Ia datang bersama pengacara dan konsultan komunikasinya. Banyak cerita disampaikan. Banyak tuduhan diarahkan kepada mantan pasangan hidupnya. Semua ingin menunjukkan bahwa dirinya lebih layak menjadi pengasuh anak.

Kami mendengarkan.
Tetapi dalam perkara anak, mendengarkan satu pihak tidak pernah cukup.
Psikolog kami kemudian melakukan asesmen.
Kami ingin mengetahui satu hal yang sering terlupakan dalam sengketa semacam ini:
:Apa yang sebenarnya dirasakan anak?”

BACA JUGA : Mucikari Cilik

Bukan apa yang diinginkan ayah.
Bukan apa yang diinginkan bunda.
Melainkan apa yang dibutuhkan anak.

Pada akhirnya rekomendasi tertulis yang patut kami keluarkan sederhana.
Anak sebaiknya tetap mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tuanya, selama mereka layak mengasuh.

Karena perceraian mengakhiri hubungan suami dan istri.
Tetapi tidak pernah mengakhiri hubungan orang tua dan anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengingatkan hal yang sama: seorang anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan yang benar-benar menunjukkan bahwa pemisahan itu merupakan pilihan terbaik bagi dirinya.

Case 3
Cerita ketiga ini terjadi di sebuah kantor BNN pusat di daerah Cawang Jakarta Timur.

Seorang pesohor ditangkap dalam kasus narkotika. Berita itu meledak. Media memberitakannya tanpa henti. Publik ramai menghujat. Nama baik yang dibangun bertahun-tahun seperti runtuh dalam semalam.

Beberapa hari kemudian saya dan seorang rekan berkesempatan menemuinya disana.
Ia tampak tegar.

Berkali-kali ia menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan narkotika. Ia mengakui berada di lokasi yang sama, tetapi membantah ikut mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Kami mendengarkan.
Lalu percakapan hampir selesai.
Sebelum berpamitan, saya bertanya satu hal sederhana:
“Bagaimana kabar anak-anakmu?”
Mendadak wajahnya berubah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *