“Jika aduan disertai bukti dan memerlukan pembenahan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan pengawasan, Inspektorat Jateng akan menerjunkan tim untuk proses audit khusus,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan, harmonisasi regulasi dengan Permendikdasmen, hingga Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Dari awal ada pencegahan bersama, termasuk mengoptimalkan kanal pengaduan di satuan pendidikan. Termasuk kanal Lapor Gub, kami mengapresiasi adanya fitur khusus yang diperuntukkan bagi pengaduan SPMB,” urainya.
Farida mengungkapkan, pihaknya mengamati sejumlah hal, seperti area blank spot, data siswa dari keluarga miskin, hingga jalur mutasi orang tua. Selain itu, Ombudsman RI Jawa Tengah juga mengingatkan adanya potensi kecurangan, yang dilakukan oknum dalam proses tersebut.
“KPK juga membuat surat edaran. Jika terdapat praktik titip-menitip yang disertai pemberian sejumlah uang, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, penyelenggara yang melakukan pelanggaran, juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat semakin kritis, maka kita harus menjaga integritas SPMB dengan semangat No Titip No Jastip,” pungkas Farida.
