Iming-imingi Uang dan Tumbler, Pelatih Taekwondo di Ambarawa Cabuli Atlet Bawah Umur

UNGARAN, Cakram.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menahan seorang pelatih Taekwondo berinisial RM (51), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. RM ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap atlet anak di bawah umur yang merupakan binaannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan aksi bejat pelaku dilakukan di tempat latihan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ambarawa.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap korban di tempat latihan. Modusnya adalah dengan melakukan bujuk rayu,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Selasa 30 Juni 2026.

Bodia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 30 Maret 2026, ketika korban yang masih berusia 12 tahun datang lebih awal untuk berlatih Taekwondo. Sembari menunggu rekan-rekannya datang, korban hendak menukar seragam latihan yang baru dipesannya karena ukurannya terlalu kecil.

Saat korban berjalan menuju kamar mandi untuk mengganti pakaian, tersangka RM memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *