Pelaku membujuk korban dengan memberikan tiga buah tumbler (tempat air minum) dan uang tunai sebesar Rp100.000. Setelah itu, RM melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban, memaksa korban membuka celana, serta mencium pipi korban.
“Korban yang merasa takut kemudian langsung mendorong pelaku, lalu melarikan diri ke arah aula untuk bergabung latihan,” jelas Bodia.
Lapor Orang Tua
Trauma dengan kejadian yang dialaminya, korban langsung menceritakan tindakan pelaku kepada orang tuanya setiba di rumah. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korban langsung mendatangi Markas Polres Semarang untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka RM kini harus mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rbd)
