Komisi B DPRD Desak Pengelolaan Aset Pemkab Semarang Disentralisasi ke BKUD

UNGARAN, Cakram.net — Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menyoroti tajam tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang dinilai tidak optimal dan rawan beralih fungsi. Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghindari konflik, dewan mendesak agar pengelolaan seluruh aset daerah dipusatkan satu pintu di Badan Keuangan Daerah (BKUD).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, membeberkan sejumlah temuan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajarannya di lapangan. Salah satunya adalah aset tanah seluas 2.900 meter persegi eks Dinas Pekerjaan Umum (PU) milik Pemkab Semarang yang berada di wilayah Kota Salatiga.

“Lahan di Salatiga itu sekarang ditempati oleh lima kepala keluarga secara gratis tanpa membayar sewa. Mereka bahkan sudah membangun rumah permanen di sana secara turun-temurun sejak 45 tahun lalu. Kami meminta dinas terkait untuk bersikap tegas,” ujar Said, Jumat 26 Juni 2026.

Selain di Salatiga, Komisi B juga menyayangkan mandeknya pemanfaatan lahan strategis seluas 17 hektare di wilayah Mulyorejo. Lahan yang sudah mengantongi lima sertifikat tersebut hingga kini belum menunjukkan progres pembangunan yang jelas.

Padahal, lanjut Said, lahan tersebut awalnya direncanakan untuk tiga proyek besar, yakni pembangunan sekolah rakyat, Rumah Sakit Adhyaksa, dan perguruan tinggi. “Sangat eman-eman (sayang) karena kejelasannya belum ada dan progresnya belum kelihatan. Saat ini, sisa lahan di sana hanya disewakan kepada Lembaga Desa Barukan untuk ditanami singkong, dan itu yang baru membayar sewa,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *