Kejar Target PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Tunggakan PBB Tahun 2013-2024

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi meluncurkan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak selama 11 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2024.

Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari strategi akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan berat APBD 2026, di mana terjadi penurunan dana transfer pusat hingga mencapai kurang lebih Rp258 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Semarang.

“Untuk akselerasi, Pak Bupati per 1 Juli ini mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ. SK ini memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 atas tunggakan masa pajak tahun 2013 sampai dengan 2024,” ungkap Rudibdo saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu 1 Juli 2026.

Melalui SK Bupati tersebut, wajib pajak di Kabupaten Semarang yang masih memiliki piutang pajak lama diberikan keringanan khusus guna meringankan beban finansial mereka sekaligus merangsang kepatuhan membayar pajak.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *