“Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 yang merupakan jatuh tempo pembayaran PBB. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut cukup membayar nilai pokok pajaknya saja, tanpa dipungut biaya denda tambahan ataupun bunga keterlambatan,” jelasnya didampingi Kabid Pajak Slamet Suyono.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi PBB-P2 Kabupaten Semarang yang dipatok bertarget Rp86 miliar pada tahun ini. Hingga data per 30 Juni 2026, realisasi sektor PBB baru menyentuh angka Rp16,2 miliar atau sekitar 18,84%.
Melalui stimulus pemutihan denda ini, Pemkab Semarang optimis minimal dapat menjaring realisasi piutang lama sebesar Rp11 miliar, setara dengan capaian penagihan piutang tahun lalu. “Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Bank Jateng, BRI, QRIS, Indomaret, Alfamart, shopee, toko pedia, kantor pos, dan lainnya,” ungkapnya.
Aturan Kompensasi
Menanggapi dinamika perubahan regulasi sebelumnya, Rudibdo juga memaparkan kebijakan bagi warga yang terlanjur membayar PBB dengan ketetapan tarif tinggi sebelum adanya pembatalan kenaikan PBB pada tahun 2025 lalu. Pemkab menyiapkan penyelesaian berupa restitusi atau pengembalian kelebihan bayar secara tunai melalui SK Bupati yang pengajuannya sudah diproses dan dikembalikan pada tahun 2025. Tapi bagi wajib pajak yang tidak mengajukan restitusi, kelebihan bayar tersebut langsung diperhitungkan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026.
“Misalkan tahun ini nilai bayarnya Rp40.000, lalu tahun kemarin ada kelebihan bayar Rp12.000 akibat pembatalan kenaikan tarif, maka yang wajib dibayarkan saat ini tinggal Rp28.000 saja,” urai Rudibdo mencontohkan simulasi potongan tersebut.
