Kemenperin dan Bupati Temanggung Kompak Tolak Aturan Baru Sektor Tembakau

TEMANGGUNG, Cakram.net – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) pada produk tembakau berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal. Kebijakan tersebut dinilai akan mengaburkan perbedaan antara produk legal dan ilegal di pasaran.

Hal itu diungkapkan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, di sela Talkshow Tembakau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Pendapa Pengayoman Temanggung, Sabtu 4 Juli 2026.

“Kondisi tersebut akan membuka peluang bagi oknum untuk memalsukan produk dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Hal ini tentunya merugikan negara serta industri rokok nasional,” ujar Merrijantij, dilansir dari laman resmi Pemkab Temanggung.

Oleh karena itu, Kemenperin mendorong agar setiap regulasi yang berdampak pada industri dan petani tembakau dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan penegakan hukum. Kemenperin menyatakan dengan tegas menolak aturan kemasan polos tersebut.

“Seyogyanya yang diatur itu desain dan tulisan peringatan kesehatan, misal tata letak gambar di atas atau di bawah. Bukan penyeragaman kemasan, itu kami menolak,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *