UNGARAN, Cakram.net – Kepolisian Resor (Polres) Semarang menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap pemilik konter HP Royal Phone Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kasus yang menewaskan korban berinisial CW (25) tersebut dipicu oleh motif ekonomi.
Dua tersangka yang diamankan yakni TI (25), warga Desa Kebon Dowo, Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Kelurahan Pojosari, Kecamatan Ambarawa. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (7/8/2026) sore setelah tim gabungan Polres Semarang, Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Grobogan melakukan penyelidikan.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan peristiwa penganiayaan berat hingga menewaskan korban terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di konter milik korban di Jalan Pemuda No. 173, Ambarawa.
“Pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membeberkan kronologi aksi kejahatan tersebut. Aksi bermula pada Rabu (5/8/2026) malam ketika tersangka DPP mendatangi konter untuk memastikan keberadaan korban. DPP kemudian bertemu TI pada pukul 23.00 WIB untuk merencanakan pencurian dengan menyiapkan senjata berupa palu, dan knuckle (besi peninju).
