PWI Jateng Sesalkan Aksi Penghalangan dan Pengusiran Wartawan saat Liputan di Rembang

Di dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Ketiga, PWI Jateng memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang telah menjunjung tinggi profesionalisme dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyajikan informasi berimbang kepada publik.

Keempat,  PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, khususnya oknum yang melakukan pembatasan dan pengusiran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

”Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah,” pungkas Iwan, panggilan akrab Setiawan Hendra Kelana.

PWI Jateng mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan agar senantiasa menghormati profesi wartawan  yang dilindungi undang-undang demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rls) 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *