Gunungkidul Lakukan Pengadaan 2.500 Rapid Test

GUNUNGKIDUL,Cakram.net – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melakukan pengadaan 2.500 alat rapid test untuk mendukung program tes massal yang saat ini masih terus berlangsung.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, pengadaan rapid test ini mendukung pelaksanaan tes massal yang saat ini masih berlangsung hingga Sabtu (16/5).

“Selain itu, dari sisi stok juga terus berkurang karena tes cepat terus digunakan. Untuk itu, kami tambah stok agar bisa digunakan untuk pengetesan. Saat ini masih dalam proses dan diharapkan selesai secepatnya,” kata Dewi, Jumat (15/5/2020).

Ia mengatakan pelaksanaan tes secara massal merupakan alat deteksi dini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini untuk mensikapi Kabupaten Gunungkidul masuk zona merah transmisi lokal penyebaran COVID-19.

Namun demikian, hasil dari tes tidak bisa menjadi acuan utama karena untuk kepastian kasus positif harus melalui tes swab.

“Tes cepat tetap dibutuhkan untuk antisipasi agar penyebaran tidak semakin luas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyebaran dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Gunungkidul, Sumitro mengatakan saat ini, Dinkes Gunungkidul sedang menargetkan 2.000 rapid test COVID-19 dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut.

Sumitro mengungkapkan stok yang dimiliki masih terbatas karena akan habis untuk pengetesan terhadap 2.000 warga di Gunungkidul

Ia mengakui sasaran rapid test belum menyeluruh ke masyarakat secara umum karena tes difokuskan untuk ODP, PDP, tenaga mendis, pekerja migrant hingga masyarakat yang kontak dengan pasien positif.

“Pengadaan alat tes baru sangat dibutuhkan, terlebih lagi dengan adanya pelaksanaan tes cepat secara lebih massif. Adapun tujuannya agar stok yang dimiliki masih mencukupi,” katanya.

Sumitro mengatakan pelaksanaan tes cepat harus ada prosedur yang ditaati. Sebagai gambaran, untuk warga yang terbukti reaktif hanya dilakukan sekali pengetesan karena akan dilanjutkan tes swab guna memastikan apakah positif terpapar atau tidak. Sedangkan bagi warga yang negatif, maka harus melakukan tes cepat sekali lagi. Adapun tes kedua dilaksanakan sepuluh hari setelah tes pertama dilaksanakan.

“Jadi harus ada stok agar tes kedua tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” katanya. (Ant/Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *