UNGARAN, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akan merekrut 15.743 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk keperluan Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Anggota KPPS sebanyak itu akan bertugas di 2.249 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Masku Asyadi mengatakan rekrutmen calon anggota KPPS diumumkan secara terbuka. Hari ini KPU mengundang PPK (panitia pemilihan kecamatan) berkaitan pengumuman perekrutan calon anggota KPPS tersebut.
“Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka mulai 1-6 Oktober 2020. Untuk penyerahan berkas persyaratan pada 7-13 Oktober,” ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2020).
Maskup menjelaskan, persyaratan untuk mendaftar anggota KPPS antara lain sehat jasmani dan rohani, bukan anggota parpol dan tim kampanye selama lima tahun terakhir.
“Kemudian usianya antara 20 sampai 50 tahun terhitung sejak ditetapkan menjadi anggota KPPS,” jelasnya.
Maskup mengatakan, pendaftar yang dinyatakan lolos untuk ditetapkan sebagai anggota KPPS wajib menjalani rapid test COVID-19. KPU Kabupaten Semarang akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang untuk pelaksanaan rapid test tersebut.
“Besok kita mengundang Dinkes Kabupaten Semarang untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan rapid test. Sebab jumlah anggota KPPS yang kita rekrut sebanyak 7 orang dikalikan 2.249 TPS, sehingga totalnya sebanyak 15.743 orang,” jelasnya.
Menurut Maskup, jumlah puskesmas yang ada di Kabupaten Semarang hanya ada 26 puskesmas. Sehingga untuk pelaksanaan rapid test perlu ada penjadwalan.
“Reagen untuk rapid test juga harus disiapkan oleh dinkes, karena kita membayar ke dinkes. Ini harus kita persiapkan karena pelaksanaan rapid test untuk anggota KPPS yang jumlahnya lebih dari 15 ribu orang tentu butuh waktu,” katanya. (dhi/Cakram)
