YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat. SE Wali Kota ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.
Penerbitan SE Wali Kota Yogyakarta itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan.
“Kami pada intinya mengikuti instruksi Gubernur DIY. Kami harap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat cobalah mentaati dengan meningkatkan kualitas aktivitas di rumah,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dilansir dari laman Portal Berita Pemkot Yogyakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 dan surat edaran itu bukan hanya regulasi pemerintah kepada masyarakat. Tapi juga terkait kesadaran perilaku individu untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Yogyakarta memiliki komitmen untuk menyamakan seluruh aturan yang ada di kota, kabupaten dan DIY agar masyarakat punya panduan yang pasti. SE tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat adalah membatasi kegiatan masyarakat.
“Yang harus dipahami bersama dengan membatasi kegiatan masyarakat diharapkan tidak terjadi sebaran COVID-19. Setelah ditandatangani Wali Kota, SE segera kami sosialisasikan ke masyarakat,” tambah Heroe Poerwadi, usai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta.
Sejumlah hal yang tertuang dalam SE Wali Kota Yogyakarta tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat adalah membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).
“Pembatasan kerja dengan pekerja 50 persen WFH dan 50 persen di kantor itu berlaku untuk perkantoran pemerintah dan swasta. Masuknya bergantian,” ujarnya.
Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan memberlakukan pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00-19.00 WIB, kapasitas pengunjung sebesar 50% dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan, pengunjung yang makan/minum di tempat paling banyak sebesar 25% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan jam operasional toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Jam operasional destinasi pariwisata dan bioskop sampai pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kemantren melakukan pencegahan COVID-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Wali Kota.
“Kami siapkan posko penegakan supaya kondisi pembatasan kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Posko penegakan di Balai Kota dan setiap kemantren dengan mantri-mantri yang akan mengkoordinasikan,” pungkas Heroe. (Cakram)
