Pemkab Purbalingga Anggarkan Rp68 Miliar Untuk Tangani Kerusakan Jalan

PURBALINGGA, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalokasikan anggaran Rp68 miliar untuk menangani kerusakan infrastuktur jalan pada 2021. Selain pembangunan jalan, dana tersebut digunakan untuk peningkatan jalan, dan pemeliharaan 33 ruas jalan kabupaten.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudiyanto, mengatakan jalan kabupaten yang harus diperbaiki mencapai 409 ruas dengan panjang 881.087 kilometer. Anggaran yang diperlukan untuk menangani kerusakan jalan tersebut di atas Rp100 miliar tetapi belum dapat dipenuhi semua karena pandemi COVID-19. Pemkab Purbalingga hanya sanggup mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar pada 2020, dan Rp68 miliar pada 2021.

“Untuk menangani kerusakan jalan yang masih masuk dalam kondisi baik dan sedang maka dilakukan pemeliharaan rutin,” kata Cahyo, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (16/1/2021).

Cahyo menjelaskan, kerusakan jalan di Kabupaten Purbalingga disebabkan beberapa faktor, seperti hujan terus menerus mengakibatkan kerusakan jalan naik menjadi empat kali lipat dibandingkan kondisi normal serta membatasi gerak tim penambal lubang jalan. Selain itu, banyak ruas jalan yang sebenarnya membutuhkan penanganan ekstra, yakni pelapisan kembali dan peningkatan konstruksi jalan.

“Aspal yang digunakan memakai aspal panas yang proses pembakarannya butuh cuaca yang terang. Lubang jalan yang ada kebanyakan tergenang air dan perlu dibersihkan serta dikeringkan terlebih dahulu, sehingga butuh waktu cukup lama sehingga menyebabkan menurunnya kecepatan penambalan lubang jalan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ruas jalan perlu pemeliharaan berkala adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman sisi timur, Jalan Bobotsari-Karanganyar, Pengadegan-Kecombron, Kecombron-Rembang, Kutabawa-Karangreja, dan Jalan Soekarno-Hatta. Selain itu, beberapa ruas jalan memerlukan peningkatan kontruksi, di antaranya Jalan Mewek-Kalimanah, Bojong-Panican, Panican-Linggamas, Panican-Kemojing, dan Kembangan-Karanggedang.

“Faktor lain penyebab jalan berlubang karena banyak kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan drainase jalan kurang memadai,” ungkapnya.

Cahyo menjelaskan, penanganan kerusakan jalan kabupaten secara garis besar dilakukan dengan dua metode pengadaan, yakni pengadaan secara tender melalui pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan, serta pengadaan secara swakelola atau pemeliharaan rutin. Saat ini, pelaksanaan lelang pada tahapan persiapan perencanaan teknis. Kontrak direncanakan mulai awal Mei 2021.

“Pemeliharaan rutin jalan kabupaten saat ini sedang berjalan dengan sistem penambalan lubang jalan oleh empat tim penambal, yakni UPTD (Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah) I Purbalingga, UPTD II Bukateja, UPTD IV Rembang, dan Tim Bidang Bina Marga,” ujarnya.

Adapun ruas jalan yang sudah dan sedang ditangani oleh petugas rutin, antara lain adalah ruas jalan Soekarno-Hatta, Mewek-Kalimanah, Bojong-Panican, Jalan dalam Kota, Purbalingga-Padamara, dan Bancar-Kalikajar. Selanjutnya, jalan Bobotsari – Karanganyar, Kecombron-Rembang, Pengadegan-Kecombron, Pepedan-Tegalpingen, Penican-Linggamas, dan jalan Gambarsari-Jetis.

Pemkab Purbalingga, lanjut Cahyo, juga mengambil beberapa langkah ekstra untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan, yakni menambah tim penambal lubang jalan dari empat tim menjadi enam tim dan menggunakan aspal dingin (asbuton) yang tidak memerlukan pembakaran. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *