Pasar di Kabupaten Semarang Tetap Buka Saat ‘Jateng Di Rumah Saja’ Pada 6-7 Februari

UNGARAN, Cakram.net – Pemkab Semarang tetap membuka pasar tradisional yang ada di Kabupaten Semarang saat pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021. Namun waktu operasional pasar rakyat dibatasi sampai pukul 12.00 WIB.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 440/000355 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabuapten Semarang tertanggal 3 Februari 2021.

Humas Satgas COVID-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan mengatakan Surat Edaran Bupati Semarang itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

“Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali sektor kesehatan (pelayanan kesehatan), kebencanaan, keamanan, energi (PLN, SPBU, SPBE), komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan disiplin prokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” jelas Alex, panggilan akrab Alexander Gunawan di Ungaran, Kamis (4/2/2021).

Saat pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, lanjut Alex, restoran/tempat makan minum, toko swalayan (minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), pertokoan, pusat perbelanjaan/mall, destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya, pusat rekreasi, tempat hiburan, karaoke, tempat olahraga, game online, warung internet serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

“Untuk pasar rakyat kecuali pasar hewan, dapat beroperasi dengan pembatasan waktu yaitu buka paling cepat pukul 01.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 12.00 WIB,” ungkapnya.

Alex mengatakan, Kepala Satpol PP diminta berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dalam pelaksanaan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

“Kepala Dispermasdes agar mengkondisikan masyarakat dan mendorong Kades da Lurah beserta perangkatnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di desa/kelurahan serta mengaktifkan peran Jogo Tonggo,” katanya.

Untuk optimalisasi pelaksanaan surat edaran bupati, kata Alex, pimpinan perangkat daerah agar menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis dan mensosialisasikan, mengedukasi serta melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi kepada pemangku kepentingan dan jajarannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *