MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang meluncurkan program inovatif bertajuk “Belonjo Warung Tonggo” untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Melalui kebijakan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan berbelanja kebutuhan pokok di warung kecil milik tetangga.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Pemkab Magelang akan mengalihkan sebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ke dalam dompet digital khusus. Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk bertransaksi di warung-warung mikro yang telah terverifikasi.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono menjelaskan, program ini dirancang sebagai solusi konkret menghadapi lesunya ekonomi masyarakat serta tekanan dari maraknya ritel modern. “Melalui program ini, kami ingin memastikan uang berputar di masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Pemkab Magelang, Senin 20 April 2026.
Program tersebut masih dalam tahap uji coba di tiga wilayah, yakni Desa Deyangan, Kelurahan Sawitan, dan Kelurahan Mendut. Ketiga lokasi tersebut berada di sekitar kompleks kantor Pemkab Magelang, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi.
Dalam skemanya, sebagian Tunjangan ASN akan dialihkan sebagian ke dompet digital dengan estimasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan dalam bentuk saldo digital. Saldo tersebut hanya bisa digunakan melalui sistem pembayaran QRIS di warung-warung yang memenuhi kriteria.
