Dongkrak Usaha Mikro, Pemkab Magelang Wajibkan ASN Belanja di Warung Tetangga

“Warung yang terlibat benar-benar kami seleksi. Pemiliknya harus masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, bukan minimarket atau usaha besar,” tegas Edi.

Menariknya, ASN juga akan dilibatkan secara aktif dengan mendata 3 hingga 5 warung di sekitar tempat tinggal atau lingkungan kerja mereka. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program sekaligus memperkuat keterlibatan sosial.

Kabar ini pun disambut hangat oleh para pelaku UMKM. Suhardi, Ketua Paguyuban Pedagang Barokah di Lapangan drh. Soepardi, mengaku optimistis program ini dapat membantu meningkatkan pendapatan pedagang kecil.

“Alhamdulillah kalau benar-benar berjalan. Sejak pandemi, kondisi ekonomi kami belum pulih. Harapannya, dengan adanya kewajiban belanja ini, penghasilan kami bisa bertambah,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, selama ini pendapatan pedagang cenderung tidak menentu dan hanya ramai saat akhir pekan.

Jika uji coba berjalan sukses, program “Belonjo Warung Tonggo” akan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Pemerintah berharap, langkah ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *