BOYOLALI, Cakram.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto SH MH, Kamis 19 Agustus 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi dan Eko Mujiono. Paripurna yang dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat juga diikuti beberapa anggota DPRD secara virtual.
Adapun empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali. Selain itu, ada dua Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali, yakni Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Boyolali menyetujui empat Raperda tersebut dijadikan Perda. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera
Watiah dari Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyambut baik Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang sekarang naik 18 persen.
“Kami Fraksi Indonesia Adil Sejahtera berharap dengan adanya perubahan peraturan daerah ini dapat mendorong semangat RSUD Pandan Arang Boyolali untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Boyolali,” kata Watiah, dilansir dari laman Pemkab Boyolali.
Sementara Bupati Boyolali, M Said Hidayat menyambut baik disetujuinya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak hak asasi manusia dari setiap warga negara termasuk perempuan tanpa diskriminasi.
“Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan merupakan wujud konkrit Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi perempuan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya,” ungkap Bupati.
Rapat paripurna DPRD diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta Bupati Boyolali. Dalam paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. (Cakram)
