DPRD Temanggung Setujui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

TEMANGGUNG, Cakram.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang sebelumnya telah dibahas Pansus I DPRD. Adanya Raperda ini diharapkan meningkatkan program kerja bidang keolahragaan di Kabupaten Temanggung.

Bupati Temanggung, HM Al Khadziq mengatakan, adanya Raperda ini maka program kerja bidang keolahragaan dapat lebih terarah dan teratur. Bahkan peningkatan kualitas event, baik melalui induk organisasi olah raga, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan lagi.

Selain itu, terbentuknya atlet berprestasi yang berkomitmen tinggi dan berdaya saing maksimal. Kemudian ada peningkatan kesejahteraan bagi atlet berprestasi, dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Kabupaten Temanggung.

“Dengan adanya raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga serta dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga. Sehingga penyelenggaraan keolahragaan dapat diwujudkan dengan penuh keadilan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dibidang keolahragaan

di Kabupaten Temanggung,” kata Bupati, dilansir dari laman Pemkab Temanggung,  Senin 30 Agustus 2021.

Bupati berharap, ke depan atlet-atlet dari Kabupaten Temanggung dapat berprestasi di event tingkat provinsi, nasional, maupun internasional. Sehingga Raperda ini akan memberikan implikasi positif bagi dunia olahraga di Kabupaten Temanggung.

Anggota Pansus I DPRD Temanggung Siti Margo Lestari mengatakan, Pansus I memutuskan akan menyempurnakan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Sidang DPRD dapat menyetujui hal ini.

“Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat kami sampaikan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, masyarakat, serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui peningkatan kualitas, memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan dibidang keolahrgaan,” terangnya.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan pada pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Dwi Lindawati mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, Pemerintah Daerah diminta secara berkala dan berjenjang melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahrgaan dengan berbagai pihak yang berkompeten, seperti KONI dan lain-lain. Kendati demikian, kepada cabang olahraga yang mendapat anggaran juga diminta disiplin menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkan sesuai waktu yang ditentukan.

“Harapannya olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, maupun olahraga prestasi lebih berkualitas dan berdaya saing. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan tentu tidak lepas dari segi pendanaan, dalam hal ini Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada Pasal 71 ayat 2, namun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *